Hi
guys, apa kareba? Di libur malam tahun baru Islam, alangkah baiknya saya
menuntaskan “PR” saya dari tahun lalu yang belum sempat saya bahas lagi.
Padahal bulannya itupun sudah lewat, xixixixi. tapi tak mengapa, dibanding saya punya tanggungan penjelasan kepada kalian semua. Yaa, fenomena itu adalah nikah di bulan Dzulhijjah.
Bulan
Dzulhijjah untuk orang Jawa dikenal dengan “Bodo Besar”1). Dimana
umat Islam merayakan sebuah perayaan yang sangat agung, hari raya berqurban.
Siapaun yang mampu bisa berqurban, baik sapi ataupun kambing. Saya rasa pembahasan
harus langsung masuk saja ke topic awal, karena ini sudah pernah saya bahas di
postingan sebelumnya (link, red).
Berbicara
mengenai menikah, siapa yang disini belum menikah? *tunjuk diri sendiri,
hehehe. Yaa, bahasan yang selalu ngetrend bagi para kawula muda, terutama saat
acara-acara besar keluarga, keluarga apapun. Yang ditanyakan pasti “kapan
menikah?”. Ehem, bagi yang sudah punya calon pastinya dengan gampang akan
senyum dan bilang “here it is” bagi yang belum, banyak-banyak minta do’a saja,
supaya diberikan yang terbaik di saat yang terbaik. Bukankah begitu wajarnya?
Well,
dalam Islam, menikah itu dianggap ibadah yang dapat menggenapkan separuh dien
(agama, red). Waw, hebat bukan? Dengan menikah kita sudah mendapat pahala yang
sebesar itu, bahkan ini juga sunnah Rosul. Sampai pernah ada hadist yang
menyatakan bahwa “siapa yang tidak mau menikah, berarti dia tidak golonganku”
seperti itu intinya, CMIIW yaa.
Saya
pernah membaca, tahapan menikah itu antara lain (jika ada yang kurang bisa
ditambahi):
1.
Ta’aruf
Siapa
yang tidak tahu menahu tentang ta’aruf? Dalam Islam, tidak mengenal istilah
pacaran. Jadi, jika orang yang sudah berkeinginan dan mampu untuk menikah,
diwajibkannya untuk menikah. Dalam proses iringan sebelum menikah, ada juga
tahapannya yakni ta’aruf.
Ta’aruf
adalah proses untuk mengenal satu sama lain tanpa berpacaran. Ta’aruf sangat
menjaga hubungan baik dari kedua belah pihak. Jika salah satunya sudah tidak
setuju, maka bisa langsung batal ta’arufnya saat itu juga.
Saat
melakukan proses ta’aruf, harus ada yang mendampingi dalam kedua belah
pihaknya. Dikarenakan untuk menghindari fitnah. Adapun yang dapat
mendampinginya bisa guru ngaji.
2.
Khitbah
Setelah
acara ta’aruf selesai dan yakin nih, si cowok secepatnya saja dating untuk
mengkhitbah atau meminang calon yang diinginnya. Segera temui wali, utarakan
keinginan dan tetapkan tanggal yang sesuai dengan kesepakatan.
Tidak
ada jeda waktu pasti dari ta’aruf-khitbah hingga ijab, sebaiknya memang
disegerakan, karena dikhawatirkan terjadi fitnah. Wallohu a’lam.
3.
Akad Nikah
Akad
nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara kedua belah pihak dalam bentuk
ijab dan qabul.
Ijab
biasanya diucapkan oleh wali yang akan menikahkan (bisa orang tua langsung atau
diwakili oleh penghulu)
Qabul
adalah pernyataan kesediaan (penerimaan) dari pihak yang menginginkan (dalam
hal ini adalah si pria yang menikahi).
Setelah
dilangsungkan ijab qabul, si wanita sudah sah menjadi istri si lelaki, dapat
dilanjutkan dengan acara sesuai dengan budaya dan kebiasaan masing-masing
(seperti sungkeman, foto bersama atau langsung walimatul ‘ursy).
4.
Walimatul “Ursy
Istilah
gampangnya untuk walimatul ‘ursy ini adalah resepsi. Hukumnya sunnah, jika
dilaksanakan yaa bisa mendapat pahala, jika tidak juga tidak mengapa.
Sebenarnnya diadakan walimatul ‘ursy ini sendiri untuk memberikan kabar
pernikahan mempelai agak tidak menjadikan fitnah di kemudian hari.
Demikian
penjelasan singkat saya mengenai pernikahan dalam Islam. Well, tidak seberapa
yang bisa saya sharing, saya ada agenda lain untuk menuntut ilmu lagi, jadi
kalau nanti ada sesuatu yang bisa ditambah, monggo ditambah, kita sama-sama
tukar ilmu dan pikiran yaa guys.
Sayapun
masih cethek ilmunya, masih haus akan ilmu, jadi sama-sama belajar buat jadi
orang yang berilmu dan berbagi. Semangat!!!!!!!
Wassalamualaikum
wr wb
Jakarta,
Malam tahun baru Islam 1435 H.
0 comments:
Post a Comment